Selasa, 13 Maret 2012

Tugas Praktikum BK Belajar

SATUAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
SMP SEJAHTERA SALATIGA
JALAN NAKULA SADEWA II SALATIGA
 

Kelas                                                      : VII C
Semester/Tahun                               : II/2011-2012
Waktu Pelaksanaan                         : Rabu, 14 Maret 2012
Alokasi Waktu                                   : 1 X 40 menit
Tempat                                                 : Ruang Kelas VII C
Layanan/Bidang Bimbingan         : Informasi/Bimbingan Belajar
Judul/Spesifikasi Layanan             :  Kiat membaca buku dengan efektif
Fungsi Layanan                                 : Pengembangan dan Pemahaman
A.   Tujuan Khusus                                                            :
·         Siswa mampu menerapkan bagaimana membaca buku yang efektif.
·        Siswa mampu  menyebutkan kiat-kiat apa saja yang digunakan dalam membaca buku yang efektif.

B.    Materi Layanan                                                           : Kiat membaca buku dengan efektif  (Terlampir)
C.    Metode                                                                          : Ceramah dan diskusi
D.   Kegiatan Awal                                                             :
Ø      Guru menciptakan kondisi kelas yang kondusif sebelum memulai melaksanakan kegiatan bimbingan
Ø      Guru melakukan kegiatan apersepsi
Ø      Guru menyampaikan topik dan tujuan yang akan dibahas pada pertemuan ini
Kegiatan Inti
1.        Eksplorasi
Ø      Guru memberikan ceramah tentang kiat membaca yang efektif
Ø      Guru menjelaskan tentang pedoman diskusi
2.       Elaborasi
Ø      Guru membagi kelompok untuk diskusi
Ø      Siswa mengikuti pedoman diskusi
3.       Konfirmasi
Ø      Siswa mempresentasikan hasil diskusi
Kegiatan Akhir
Ø      Guru memberikan kesimpulan dari hasil diskusi siswa
Ø      Guru memberikan harapan terhadap materi layanan yang telah diberikan
E.    Alat dan Media                                                                           : Kertas pedoman diskusi
F.    Rencana Penilaian dan Tindak Lanjut                                
v   Penilaian Proses:
Ø      Guru mengobservasi proses kegiatan layanan
v   Penilaian Hasil
·  Penilaian Laiseg
Ø      Menilai berapa banyak siswa yang paham akan bagaimana cara membaca yang efektif
·  Penilaian Laijapen
Ø      Memantau perkembangan siswa berkaitan dengan kemampuan siswa membaca dengan efektif dengan melibatkan guru mata pelajaran.
·  Penilaian Laijapang
Ø      Memantau perkembangan prestasi siswa berkaitan dengan kegiatan membaca siswa.
v   Tindak Lanjut                                                            :  -
G.   Keterkaitan Layanan dengan Kegiatan Pendukung       : Himpunan Data
H.   Sumber                                                                       : www.persmaitb.idgo.com/kita.membaca.
I.      Biaya                                                                          :
J.     Catatan Khusus                                                           : -


Salatiga, 13 Maret 2012
Mengetahui
Kepala Sekolah                                                                                                  Perencana Layanan        

_________________                                                                                        _________________



Lampiran 1
MATERI LAYANAN
Tujuh Kiat Membaca Buku dengan Efektif


1. Ketika anda mulai membaca buku baru, bacalah terlebih dahulu isi luar buku tersebut, resensi buku dibelakang, biografi penulis, kata pengantar, daftar isi dan lain-lain.
2. Ketika membaca ubah kebiasaan anda menggerakkan bibir, menunjuk tulisan, dan vokalisasi bacaan karena akan memperlambat anda dalam membaca dan itu membuang waktu anda untuk membaca kembali halaman selanjutnya atau bahkan buku yang lainnya.
3. Cobalah berlatih membaca cepat sehingga kecepatan anda membaca terus meningkat, cobalah membaca buku belajar membaca cepat yang ditujukan agar anda dapat berlatih membaca dengan efektif dan efisien.
4. Baca setiap tulisan tiap paragraf dengan teratur jangan melompat ke paragraf selanjutnya sebelum anda menyelesaikan paragraf tersebut. Setelah selesai membaca beberapa halaman dari buku tersebut tanyakan kepada diri anda beberapa pertanyaan dari bacaan tersebut, jika anda belum dapat memahaminya baca sekali lagi.
5. Temukan ide pokok pada buku yang anda baca, membacalah lebih kritis, jika perlu siapkan catatan kecil untuk bagian bacaan yang perlu di ingat.
6. Cobalah konsentrasi dalam membaca bacaan yang cukup berat, gunakan tips cara belajar yang sudah diberikan untuk menambah konsentrasi.
7. Gunakan setiap waktu luang anda untuk membaca, usahakan anda membawa buku bacaan yang seukuran dengan saku anda atau surat kabar. Anda Dapat membacanya pada saat menunggu bis, menunggu makanan, atau pada saat menunggu teman anda.Sehingga waktu anda tidak terbuang percuma. Anda hanya membutuhkan waktu minimal 15 menit untuk membaca dalam setiap waktu luang anda. Akan tetapi ini bukan untuk jenis bacaan berat seperti textbook kuliah anda, paper dosen anda atau bacaan berat lainnya yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi untuk membacanya.

Lampiran 2
Pedoman Diskusi Kelompok
1.        Apa yang kamu peroleh dari informasi mengenai kiat membaca efektif?
2.       Menurut kamu, apa saja manfaat bila kita bisa membaca secara efektif?

Lampiran 3
Pedoman Observasi
Aspek yang diamati
Jumlah
Siswa  yang mengobrol saat materi disampaikan

Siswa yang bertanya

Siswa yang berpartisipasi dalam diskusi kelompok

Kelompok yang mengungkapkan hasil diskusi



LAPORAN PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN BELAJAR
Judul/Spesifikasi Layanan             : Kiat membaca buku dengan efektif
Kelas                                                      : VII C SMP Sejahtera Salatiga
Waktu   Pelaksanaan                       : Rabu, 14 Maret 2012
Hasil
Ø      Kegiatan awal
Dalam kegiatan awal, kondisi kelas cukup kondusif, tujuan pemberian layanan juga dimengerti oleh siswa.
Ø      Kegiatan inti
Dalam pemberian informasi menggunakan metode ceramah, siswa cukup mengerti, sehingga diskusi berjalan hingga siswa mampu menjelaskan hasil diskusi mereka.
Ø      Kegiatan akhir
Kesimpulan dari hasil diskusi disampaikan oleh guru serta harapan dari pemberian layanan ini juga telah disampaikan.
Kesimpulan: dengan membaca efektif, siswa dapat menerapkan dalam pelajaran sehingga prestasi mereka juga akan naik.
Harapan: siswa mampu menerapkan kiat-kiat membaca efektif
Ø      Hasil penilaian proses
Dilakukan observasi selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan pedoman observasi.
Aspek yang diamati
Jumlah
Siswa  yang mengobrol saat materi disampaikan
2
Siswa yang bertanya
6
Siswa yang berpartisipasi dalam diskusi kelompok
40
Kelompok yang mengungkapkan hasil diskusi
6

Ø      Hasil penilaian laiseg
Seluruh siswa paham mengenai bagaimana cara membaca secara efektif.
Ø      Hasil penilaian laijapen
Menurut guru pelajaran, siswa dalam membaca mengalami peningkatan.
Ø      Hasil penilaian laijapang
Sejauh ini, siswa terus menerapkan kiat dalam membaca dengan efektif.

Kamis, 23 Februari 2012

Sejarah Lahirnya PoLa 17 :D

SEJARAH BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LAHIRNYA BK 17
 
Pendahuluan
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.

Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.

Pra Lahirnya Pola 17
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2. Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
  1. Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
  2. Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
  3. Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
  4. Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
  5. Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah : 1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.” 2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru. 3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam. 4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas : a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17” 5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis hasil penilaiane. Tindak lanjut6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah. Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan seperti :1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.3. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :a. Buku teks bimbingan dan konselingb. Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolahc. Panduan penyusunan program bimbingan dan konselingd. Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konselinge. Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan.